Mesuji (Humas) – Pada Kesempatan yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Johan Yusuf menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Mesuji Tahun 1444 H/2023 M, yang bertempat di Masjid Miftahul Iman Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang. (16/05/2023).
Adapun materi yang disampaikan tentang Kebijakan Pembinaan, Pelayanan Dan Pelindungan Haji, ia menjelaskan bahwa “Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Para Pakar mendefinisikan kebijakan :
- Rakasasataya, mendefinisikan kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan.
- Anderson, mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.”
“Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:
- memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan
- mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.”
“Sedangkan Kebijakan Pembinaan Haji meliputi : satu, Pemerintah bertanggung jawab memberikan pembinaan Ibadah Haji (manasik) kepada Jemaah Haji. Kedua, Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. Ketiga, Pembinaan kesehatan Jemaah Haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Keempat, Pemberian asuransi jiwa bagi Jemaah haji meninggal sesuai dengan prinsip syariat. Kelima, Pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas. Keenam, Pelayanan SISKOHAT untuk informasi haji terkait kepastian keberangkatan. Ketujuh Pelayanan pelimpahan porsi keberangkatan kepada keluarga terdekat bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen. Kedelapan, Pelayanan kesehatan Jemaah Haji di tanah air, perjalanan, di arab saudi dan setelah kembali ke tanah air pasca haji.
- Pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.
- Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji terdiri atas pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
- Pemerintah melakukan kerjasama dengan seluruh pihak/kementerian untuk mengimplementasikan pelindungan kepada Jemaah haji.
- Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan diberikan dalam bentuk asuransi.”
“Adapun Implementasi Kebijakan Pelindungan Haji di antaranya : Pelayanan Petugas Haji baik yang menyertai Jemaah (PPIH Kloter) maupun petugas di Arab Saudi (PPIH Arab Saudi); Pendampingan dan advokasi hukum bagi Jemaah haji yang terkenan kasus ketika di Arab Saudi dan tanah air bekerja sama dengan Kemenlu dan kepolisian; Pelayanan perlindungan Jemaah selama di Arab Saudi dengan pelibatan petugas dari unsur TNI dan Kepolisian; Pemberian asuransi dan jaminan kesehatan untuk jemaah haji meninggal dunia, kecelakaan dan sakit.”
Terakhir ia mengatakan Pembinaan Manasik kepada Jemaah haji terbagi menjadi 2 bentuk : Pembinaan Manasik secara Langsung dan Pembinaan Manasik secara Tidak Langsung Pembinaan Manasik secara Langsung : Bimbingan Manasik baik di Kab/Kota atau KUA Kecamatan sebanyak 10 kali (2 kali di Kab/Kota dan 8 kali di KUA Kecamatan) untuk di Luar Pulau Jawa dan 8 kali (2 kali di Kab/Kota dan 6 kali di KUA Kecamatan) untuk di Pulau Jawa; dan Penyuluhan Manasik Sepanjang Tahun (Waiting List 1-2 thn menjelang berangkat). (ba/m)