Mesuji (Humas) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ma’ruf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menerima kegiatan Audiensi Forum Pemantau Netralitas ASN Kementerian Agama Provinsi Lampung Koordinator Cabang Mesuji, bertempat di Ruang Kerja Kepala Sub Bagian Tata Usaha.(31/01/2024)
Agenda tersebut di hadiri seluruh pengurus Forum Pemantau Netralitas ASN Kementerian Agama (PENA) Provinsi Lampung Koordinator Cabang Mesuji, dalam kegiatan audiensi menurut penjelasan yang diberikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ma’ruf bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tentang 9 Larangan ASN dalam Pemilu.
Diantar 9 larangan itu lanjut ma’ruf, ASN dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai peserta Pemilu, Mendeklarasikan dirinya sebagai pendukung peserta pemilu, Menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon peserta pemilu dan peserta pemilu dengan menggunakan atribut atau tanpa atribut atau atribut partai politik, Mengunggah menanggapi seperti like komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto peserta pemilu melalui media online maupun media sosial.
Selain itu, ASN dilarang Menjadi Pembicara atau Narasumber atau Peserta pada kegiatan pertemuan peserta pemilu, Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon lain, Terlibat kampanye untuk mendukung peserta pemilu serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, Memberikan fasilitas dan atau dukungan finansial yang terkait kegiatan kampanye kepada peserta pemilu, dan Mengajak atau memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu. (ba/m)