Mesuji (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Gusdianto melakukan verifikasi Izin Operasional Lembaga Pondok Pesantren bersama dengan rombongan di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji. (27/02/2024)
Verifikasi bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan tempat pelaksanaan Pondok Pesantren yang merupakan salah satu persyaratan guna penerbitan Ijin Operasional Lembaga tersebut. Verifikasi ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 pondok Pesantren yang telah mengajukan proposal izin operasional.
Pengelola Pontren Kemenag Mesuji setelah melakukan Verifikasi berkas ajuan izin operasional di Kantor Kemenag Mesuji dan dinyatakan memenuhi syarat, oleh karena itu dilakukan kunjungan langsung ke lembaga tersebut untuk mengetahui benar atau tidaknya Pondok Pesantren di wilayah tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menjaga jangan sampai ada Ponpes Fiktif diberikan izin Operasional. Menurut penyampaian Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Mesuji, lembaga-lembaga Pondok Pesantren sekarang ini semakin pesat dan banyak diminati oleh masyarakat guna menambah wawasan keagamaan. (ba/m)