Mesuji (Humas) – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Bidang PAPKIS, bersama Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, mengadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) dilingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Tahun 2024. dihadiri oleh Bidang PAPKIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Novan dan Robi Prayoga, serta Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Mesuji Gusdianto beserta Staf. (29/02/2024)
Terang gusdianto saat dimintai keterangan oleh Humas Kemenag Mesuji, “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para guru PAI tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru agar penyalurannya dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, bahwa juknis penyaluran TPG mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, dan Pengawas PAI Tahun Anggaran 2024.
Papar Gusdianto, bahwa Juknis TPG tersebut antara lain terkait dengan persyaratan penerima tunjangan profesi guru, mekanisme verifikasi dan validasi data, serta tata cara pencairan tunjangan diharapkan dapat dipahami oleh guru – guru PAI. Selain itu, ia menekankan agar sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada para guru PAI tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru sehingga hak mereka dapat diterima dengan baik. (ba/m)