- Selayang Pandang Kabupaten Mesuji
Kabupaten Mesuji merupakan salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Lampung, hasil dari pemekaran Kabupaten Tulang Bawang. Mengingat wilayah Kabupaten Tulang Bawang saat itu sangat luas dan lokasi Kabupaten Mesuji (saat itu masih berupa Kecamatan Mesuji, wilayah Kabupaten Tulang Bawang) yang terlampau jauh dari pusat pemerintahan di Menggala.
Sesuai dengan amanah UU No.49 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji, ditetapkan bahwa ibu kota Kabupaten Mesuji adalah kecamatan Mesuji, berdasarkan hasil musyawarah tokoh-tokoh masyarakat ditetapkan bahwa ibu kota terletak tepatnya di Wiralaga Mulya. Nama Wiralaga Mulya diambil dari penggabungan dua kampung di Kecamatan Mesuji yaitu Kampung Wiralaga dan Kampung Sidomulyo yang merupakan hasil musyawarah tokoh masyarakat dan tetua Mesuji. Kabupaten Mesuji mempunyai Motto: “Bumi Ragab Begawi Caram” yang artinya “Masyarakat Yang Bekerja Cepat, Damai dalam Kebersamaan dan Gotong Royong”.
Terdapat sembilan kampung tua di Mesuji (sejak tahun 1875), yaitu:
- Wiralaga (Kampung tertua)
- Sungai Sidang
- Sungai Cambai
- Sungai Badak
- Nipah Kuning
- Sri Tanjung
- Kagungan Dalam
- Talang Batu
- Labuhan Batin
Kampung-kampung tua tersebut berada di pinggir sungai-sungai besar. Mata pencaharian masyarakatnya hanya mencari ikan dan menebang kayu, bukan hasil budidaya tetapi hasil alam yang dimanfaatkan. Selanjutnya hasil usaha dijual ke Jakarta menggunakan kapal kayu yang mereka buat, dengan jarak tempuh dua hari dua malam melewati sungai dan laut. Alasan lebih memilih menggunakan jalur laut karena pada saat itu belum ada jalan darat menuju Bandar Lampung dan sekitar mereka merupakan hutan yang masih belantara.
Pada era pasca kemerdekaan daerah Marga Mesuji digabungkan ke dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara hingga tahun 1997. Setelah itu sempat masuk sebagai wilayah Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 1997-2008.
Pada tahun 1982, Program Transmigrasi lokal yaitu perpindahan penduduk antar kabupaten dalam satu provinsi, ditempatkan di wilayah ini tersebar yang juga dilanjutkan pada tahun 1985, 1992, dan 1999.
Kabupaten Mesuji terdiri dari 7 kecamatan dan 105 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 315.813 jiwa dengan luas wilayah 2.184,00 km² dan sebaran penduduk 144 jiwa/km². Kecamatan yang terdapat di kabupaten Mesuji adalah:
- Kecamatan Mesuji
- Kecamatan Mesuji Timur
- Kecamatan Panca Jaya
- Kecamatan Rawa Jitu Selatan
- Kecamatan Simpang Pematang
- Kecamatan Tanjung Raya
- Kecamatan Way Serdang
- Sejarah Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji merupakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten baru hasil pemekaran dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang sejak Tahun 2009, Kantor Kemenag Mesuji menjadi Kantor Kementerian Agama persiapan dan yang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Kantor adalah H. Sedarno, S.Pd.
Pada tahun 2013 Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji resmi definitif dengan terbitnya PMA No. 19 Tahun 2012 tertanggal 27 November 2012. Masa perjuangan sebagai kantor Kementerian Agama persiapan tidak berakhir begitu saja dengan terbitnya PMA tersebut, karena meskipun sejak Januari 2013 telah definitif, kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji belum memiliki DIPA.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sementara menempati Kantor KUA Tanjung Raya, terletak di kampung Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, kemudian berpindah ke Kantor PC NU Kab. Mesuji, di Kampung Brabasan, Kec. Tanjung Raya tidak jauh dari Kantor KUA. Kemudian pada tahun 2019 Kantor Kemenag Mesuji berpindah ke eks Kantor KUA Kec. Simpang Pematang, di Kampung Simpang Mesuji. Direncanakan Kantor Kementerian Agama Mesuji dibangun di lahan tersebut, yakni di Desa Simpang Mesuji, Kec. Simpang Pematang, tanah yang disiapkan seluas 5.000 m2.
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2012 , H. Sedarno, S.Pd. ditunjuk menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji yang pertama dan menjabat selama priode 2013 s.d 2017. Pada bulan Juni 2017 terjadi Rotasi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mesuji dijabat oleh H. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M. Kemudian terjadi rotasi kembali pada akhir tahun 2018 dimana Drs. H. Sanusi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji sampai dengan sekarang dengan dibantu oleh H. Aziz Basuki, S.Th.I. sebagai Kasubag TU, Kasi Pendidikan Islam dijabat oleh H. Darul Alipi, S.Ag., M.M. Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah dijabat oleh H. Taslim Alamsyah, S.E.I., dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam dijabat oleh H. Gusdianto, S.Pd.I., M.Pd.I.
Kabupaten Mesuji merupakan daerah pemekaran dari kabupaten Tulang Bawang dan hingga kini terus berkembang. Saat ini Kementerian Agama Kabupaten Mesuji membawahi 7 Kantor Urusan Agama (KUA):
- KUA Kecamatan Mesuji dikepalai oleh Ruslan, S.Ag.,
- KUA Kecamatan Mesuji Timur dikepalai oleh Khairil Anwar, S.Ag.,
- KUA Kecamatan Panca Jaya dikepalai oleh Robingun, S.H.I.
- KUA Kecamatan Rawa Jitu Selatan dikepalai oleh Wildan Hartanto, S.Th.I.
- KUA Kecamatan Simpang Pematang dikepalai oleh Mat Yazid, S.Ag.
- KUA Kecamatan Tanjung Raya dikepalai oleh Mubasysyirin, S.Ag.
- KUA Kecamatan Way Serdang dikepalai oleh H. Abdussomad, S.H.I.
- Visi dan Misi
Visi Kementerian Agama adalah “Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015).
Berdasarkan visi tersebut maka Kementerian Agama Kabupaten Mesuji mempunyai visi : “ Terwujudnya Masyarakat Mesuji yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Sejalan dengan visi di atas, Kementerian Agama Kabupaten Mesuji memiliki misi yang mengacu pada misi Kementerian Agama Pusat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015 yakni :
- Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
- Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
- Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
- Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
- Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
- Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
- Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya
- Tugas dan Fungsi
- Tugas
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 tugas pokok Kantor Departemen Agama Kabupaten adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Visi dan Misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Mesuji.
- Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, penyelenggaraan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan agama dan bimbingan masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
- Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
- Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Mesuji.
- Satuan-Satuan Kerja Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 tahun 2012, Kementerian Agama Kab. Mesuji meemiliki beberapa Susunan Organisasi atau Satuan Kerja (Satker) yang berlangsung baik secara Kelembagaan maupun administrasi berada dibawah naungan dan pertanggungjawaban Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji. Adapun Susunan Organisasi tersebut sebagai berikut :
- Subbag Tata Usaha
Subbag Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 PMA Nomor 13 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanaan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik Negara.
Dalam pelaksanaan tuga sebagaimana tersebut diatas, Subbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji memiliki urusan/unit-unit kerja. Unit kerja tersebut adalah Urusan Kepegawaian, Urusan Perencanaan, Urusan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Humas dan Urusan Protokol.
- Seksi Pendidikan Islam
Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK serta Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, TPQ, Kelompok belajar Paket A, B, dan C yang ada di Kabupaten Mesuji.
- Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut, seksi Penyelenggara Haji dan Umrah disamping melakukan pelayanan, bimbingan, serta pembinaan terhadap calon jamaah haji dan umrah, juga melakukan pelayanan, pembinaan, serta koordinasi kepada kelompok- kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang ada di Kabupaten Mesuji.
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data informasi bidang Bimbingan Masyarakat Islam. Termasuk didalamnya pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Mesuji. Saat ini jumlah Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Mesuji berjumlah 7 KUA. Bimas Islam juga mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan pengembangan syari’ah, pembinaan zakat wakaf, pembinaan paham keagamaan, dan hisab rukyat. Diantara tugas dalam penyuluhan dan pengembangan syari’ah adalah pengkajian isu-isu aktual bidang syari’ah, pembinaan dan bimbingan muallaf.