Mesuji (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Darul Alipi, hadiri Rembuk Stunting Kabupaten Mesuji Tahun 2024 dengan tema “Melalui Aksi Gebermas Untuk Lampung Berjaya Indonesia Emas 2045” bertempat di Aula Tabek Oi, Mesuji. (25/07/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Mesuji yang di wakili Sekretaris Daerah Mesuji Syamsudin, Staff Ahli Bupati, Asisten 1, Kadis PPKB Mesuji, Ketua DPRD Mesuji, Dandim 0426 Tulang Bawang, Kapolres Mesuji, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Mesuji dan undangan lainnya.
Adapun Dasar Hukum Rembuk Stunting ini Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Keputusan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 Tentang Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting, Surat Keputusan Bupati Mesuji tentang Penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten 2023 dan Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Mesuji Tahun 2024.
Rembuk Stunting dimulai dengan sambutan Kepala Dinas PPKB Mesuji dan sambutan Sekretaris Daerah Mesuji sekaligus membuka acara, kemudian dilanjut dengan penyampain materi oleh Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Darul Alipi mengatakan bahwa Percepatan Penurunan dan pencegahan Stunting harus dilakukan secara terintegrasi diseluruh tingkatan. Jelasnya
Lebih lanjut, beliau menjelaskan rembuk stunting ini tentu bukan yang pertama kalinya digelar, karena merupakan bagian dari serangkaian upaya yang terus berkelanjutan, dalam rangka mencegah timbulnya kasus-kasus baru, Pelaksanaan forum rembuk stunting menjadi momen strategis bagi lintas pemangku kepentingan yang pada akhirnya diharapkan menghasilkan kesepakatan lintas sektor dalam rangka percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Mesuji. Pungkasnya
Diakhir kegiatan Rembuk Stunting, sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam upaya percepatan penurunan stunting terintegrasi, Rembuk Stunting ini dilanjutkan dengan menandatangani Pernyataan Komitmen Bersama Dalam Rangka Percepatan Penurunan dan pencegahan Stunting di Kabupaten Mesuji Tahun 2024. (ba/m)