Kemenag Mesuji Serahkan Piagam Izin Operasional Tiga Pondok Pesantren

Mesuji (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ma’ruf, bersama Kepala Seksi Pendidikan Islam, Gusdianto, secara resmi menyerahkan Piagam Izin Operasional kepada tiga pondok pesantren di wilayah Mesuji. Penyerahan tersebut dilakukan kepada Pondok Pesantren Al Falah Annahdiyah di Kecamatan Tanjung Raya, Pondok Pesantren Al Falah Pasir Intan di Kecamatan Mesuji, dan Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Rawajitu Utara. (06/09/2024)

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran dari Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. Piagam izin operasional ini merupakan bentuk legalitas formal yang memungkinkan pondok pesantren untuk beroperasi dan memberikan pendidikan berbasis keagamaan dengan dukungan penuh dari pemerintah.

Dalam sambutannya, Gusdianto menjelaskan bahwa piagam ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Proses penerbitan izin operasional didasarkan pada rekomendasi yang berasal dari hasil verifikasi, validasi, serta rekomendasi langsung oleh Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. “Penerbitan izin ini adalah bentuk pengakuan resmi terhadap keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan,” ujar Gusdianto.

Ia juga berharap agar pondok pesantren yang telah menerima piagam izin operasional ini dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka berikan, serta berkontribusi lebih dalam mendidik generasi muda yang berakhlak dan berpengetahuan agama yang kuat.

Pemberian izin operasional ini menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas dan kualitas pendidikan di pesantren. Diharapkan, dengan adanya izin ini, pondok pesantren dapat berfungsi lebih optimal dalam menjalankan peran mereka sebagai lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *