KUA Kecamatan Panca Jaya Bagikan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Kuliner

Mesuji (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panca Jaya melalui stafnya, Khoirudin dan Widodo, membagikan sertifikat halal kepada sembilan pelaku usaha di bidang kuliner, Para penerima sertifikat tersebut terdiri dari pengusaha rumah makan, produsen kue tradisional, dan berbagai usaha kuliner lainnya yang berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Panca Jaya. Kamis, (12/09/2024).

Saat dikonfirmasi oleh Humas Kemenag Mesuji, Khoirudin menyampaikan bahwa sertifikat halal ini telah diterbitkan setelah melewati proses yang cukup panjang. Ia berharap, dengan adanya sertifikasi halal, para pelaku usaha dapat lebih meyakinkan konsumen bahwa makanan dan minuman yang mereka jual adalah produk yang sehat dan sesuai dengan syariat Islam. “Dengan sertifikat halal ini, saya berharap bapak ibu bisa meningkatkan kepercayaan konsumen bahwa produk yang dijual tidak hanya lezat, tetapi juga halal dan sehat,” ujar Khoirudin.

Lebih lanjut, Khoirudin menjelaskan beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha yang sudah tersertifikasi halal. Salah satunya adalah adanya jaminan kehalalan produk yang mereka tawarkan kepada masyarakat. “Sertifikat halal ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan,” katanya.

Selain itu, sertifikasi halal juga diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar bagi para pelaku usaha. Menurut Khoirudin, produk yang telah bersertifikat halal cenderung memiliki daya tarik lebih di kalangan konsumen, sehingga jangkauan pasarnya bisa lebih luas, termasuk di pasar yang lebih besar dan beragam. “Dengan adanya sertifikasi ini, produk bapak ibu juga memiliki USP atau Unique Selling Point yang bisa membedakan dari produk lainnya yang belum tersertifikasi halal,” tambahnya.

Proses pembagian sertifikat ini dilakukan di KUA Kecamatan Panca Jaya dengan suasana yang penuh keakraban. Para pelaku usaha yang menerima sertifikat tersebut merasa bersyukur dan berharap dapat meningkatkan omset usaha mereka dengan adanya sertifikat halal. Program sertifikasi halal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat aman dan sesuai dengan standar kesehatan serta syariat. (rz/r/ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *