Mesuji (Humas) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Ma’ruf, bersama dengan Kasi Bimas Islam Darul Alipi, Satgas Halal Muhammad Jumaeri, dan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Mesuji, melakukan pengawasan terhadap kewajiban sertifikat halal tahap pertama di Kabupaten Mesuji. Pengawasan ini dilakukan serentak secara nasional pada tanggal 18 Oktober 2024 dan melibatkan berbagai sektor usaha yang terkait dengan produk makanan dan minuman. (18/10/2024)
Di Kabupaten Mesuji, pengawasan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Tempat Pemotongan Unggas, Rumah Makan Tias Ragil, dan Rumah Makan Yunda, yang semuanya berlokasi di Kecamatan Simpang Pematang. Tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi syarat dan standar kehalalan yang diatur oleh undang-undang.
Saat dikonfirmasi oleh Humas Kemenag Mesuji, Ma’ruf menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengamanatkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal juga memberikan tahapan-tahapan bagi produk-produk yang wajib bersertifikat halal.
Ma’ruf menambahkan bahwa objek pengawasan di Kabupaten Mesuji meliputi beberapa sektor, di antaranya adalah rumah potong hewan atau unggas, restoran dan rumah makan, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh produk yang dikonsumsi masyarakat telah terjamin kehalalannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim di Mesuji agar mereka dapat dengan tenang dan yakin dalam mengonsumsi produk yang telah bersertifikat halal. Ke depan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya sertifikasi halal dan ikut berpartisipasi dalam program ini demi terciptanya industri yang bersih, sehat, dan sesuai dengan ketentuan agama. (ba/m)