Mesuji (Humas) – Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menggelar rapat koordinasi terkait penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Mesuji, Johan Yusuf, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Ma’ruf, serta diikuti oleh para Kepala Seksi (Kasi). (19/03/2025)
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kemenag Mesuji ini membahas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 16 Tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan mengenai pembagian sistem kerja ASN selama periode 21 Maret hingga 27 Maret 2025, yang mencakup mekanisme Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).
Kasubbag TU Kemenag Mesuji, Ma’ruf, menjelaskan bahwa pimpinan satuan kerja akan melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan di masing-masing unit kerja.
“Dalam periode tersebut, setiap pimpinan satuan kerja akan mengatur pegawai yang bekerja dari kantor (WFO) dan yang bekerja dari rumah (WFH) atau lokasi lain yang ditentukan (WFA). Pembagian ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal, terutama di lingkungan Kementerian Agama yang memiliki peran penting dalam pelayanan keagamaan,” ujar Ma’ruf usai rapat.
Ia menambahkan bahwa sistem kerja fleksibel ini diterapkan guna memastikan kelancaran layanan publik, terutama yang berkaitan dengan administrasi keagamaan, perizinan, serta kebutuhan masyarakat yang meningkat menjelang Idul Fitri.
Selain itu, Johan Yusuf menekankan pentingnya koordinasi antarunit kerja agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu operasional pelayanan di Kemenag Mesuji.
“Kita harus memastikan bahwa meskipun ada sistem kerja fleksibel, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal. Oleh karena itu, perlu adanya jadwal yang jelas dan koordinasi antarpegawai,” kata Johan Yusuf.
Keputusan pembagian tugas kerja ini juga mempertimbangkan efisiensi serta keseimbangan antara produktivitas pegawai dan kebutuhan keluarga di masa libur keagamaan. Dengan adanya mekanisme WFO, WFH, dan WFA, diharapkan ASN Kemenag tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kemenag Mesuji menegaskan bahwa setiap satuan kerja akan menyusun jadwal kerja pegawai secara bergantian dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada gangguan dalam layanan administrasi maupun operasional di lingkungan Kemenag Mesuji selama masa libur nasional dan cuti bersama. (ba/m)