Kemenag Mesuji Lakukan Verifikasi Tanah Wakaf Terdampak PSN di Rejo Binangun

Mesuji (Humas) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melakukan kegiatan survei dan verifikasi terhadap status tanah wakaf yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 14 April 2025, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat. (16/04/2025)

Kegiatan ini bertujuan untuk menelusuri dan memastikan status dari sebidang tanah yang terindikasi tanah wakaf yang berada di kawasan pembangunan PSN, guna menghindari potensi sengketa maupun pelanggaran terhadap hak atas tanah wakaf. Tim dari Seksi Bimas Islam turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan administrasi serta mencocokkan data riil dengan catatan yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dokumen kepemilikan tanah desa.

Salah satu anggota tim survei dan verifikasi, Mukti Sasongko, saat dikonfirmasi oleh Humas Kemenag Mesuji menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan akuntabilitas pemerintah dalam mengawal aset keagamaan yang mungkin terdampak pembangunan infrastruktur nasional. Menurutnya, identifikasi ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan lahan, khususnya bila berstatus sebagai tanah wakaf.

“Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, dapat dipastikan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah wakaf, melainkan merupakan aset milik pemerintah Desa Rejo Binangun,” ujar Mukti Sasongko. Ia menambahkan bahwa kepastian status tanah ini penting agar tidak menimbulkan keraguan dan polemik di kemudian hari, terutama terkait dengan pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan proyek negara.

Pemerintah Desa Rejo Binangun turut memberikan klarifikasi dan mendukung penuh proses verifikasi tersebut. Kepala desa bersama perangkatnya menunjukkan dokumen dan peta bidang tanah yang menjadi objek pemeriksaan. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir, yang secara aktif memberikan informasi historis mengenai status tanah tersebut, demi memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan tanah wakaf.

Bakti Andrian, selaku Humas Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Agama dalam menjaga keberlangsungan dan legalitas aset-aset wakaf. Menurutnya, keterlibatan Kemenag dalam urusan pertanahan wakaf merupakan amanat regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas tanah keagamaan, terutama di tengah percepatan pembangunan nasional.

“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan di wilayah lain jika ditemukan indikasi tanah keagamaan terdampak PSN. Ini adalah bagian dari kerja Kemenag untuk menjaga marwah dan fungsi sosial tanah wakaf,” tegas Bakti.

Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan dokumentasi serta penandatanganan berita acara verifikasi oleh seluruh pihak yang hadir. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga transparansi dan tertib administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan umat. (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *