Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Laksanakan Pengawasan Legalitas Izin Operasional PPIU/PIHK

Mesuji  (Humas) – Menindaklanjuti surat dari Direktural Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah dan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung tentang pengawasan Legalitas Izin Operasional PPIU/PIHK, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melaui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah serta Staf laksanakan Monitoring dan Evaluasi.

Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanan pada Agen yang sudah mengantongi izin, Adapun  terhadap agen yang belum melengkapinya akan dilaksanakan pengawasan. Agen Muriz merupakan diantara yang sudah berizin resmi, sehingga Monev dilaksanakan pada agen tersebut (31/03/2022).

Dari 71 Jama’ah Haji 30 diantaranya melalui agen Muriz, sehingga saya berharap agar ke 30 jama’ah ini  benar-benar disiapkan segala sesuatunya secara menyeluruh, mengingat sebentar lagi akan ada pengecekan kebugaran oleh Dinas Kesehatan, pastikan jangan sampai ada yang terambat informasi

Demikian disampaikan oleh Kasi PHU kepada KH. Asmawi, ZA selaku Pengurus Agen Muriz Kabupaten Mesuji dalam Monev tersebut. Menurutnya agen Muriz membawa paling banyak jama’ah Haji diantara yang lain sehingga perlu pengawasan yang lebih intensif.

Rencananya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah kedepannya akan rutin mengadakan pengawasan terhadap agen-agen di Kabupaten Mesuji yang belum melengkapi izinnya serta akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan, sehingga beberapa tahun mendatang terdapat lebih banyak agen yang sudah berizin lengkap (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *