Melalui Kasi Bimas Islam Kementerian Agama kab. Mesuji melaksanakan kegiatan Pemetaan SDM Kepenghuluan

Mesuji (Humas) – Berdasarkan surat undangan B-0793/KK.08.14.4/BA.00/05/2022 tentang kegiatan Pemetaan SDM Kepenghuluan Tingkat Kabupaten Mesuji Tahun 2022, Kasi Bimas Islam H. Darul Alipi, S.Ag,MM, melaksanakan Kegiatan Pemetaan SDM Kepenghuluan dilingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, turut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Drs. H. Karwito, MM, diikuti Penghulu atau Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Mesuji, penyuluh se-Kabupaten Mesuji, Pengelola Kepegawaian serta Pranata Komputer. Adapun Narusumber Ahmat Muanam,S.H.I, kegiatan pemetaan SDM kepenghuluan dilaksanakan di Aula MTs Negeri 1 Mesuji. (24-05-2022)

Kegiatan diawali dengan sambutan dari ketua panitia Mukti Sasongko dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diikuti sebanyak 25 orang peserta, yang bertajuk Pemetaan SDM Kepenghuluan dengan tujuan agar KUA dan Penghulu lebih memahami tentang aplikasi apa saja yang digunakan oleh KUA dan Penghulu serta aplikasi yang perlu diperbaharui, sudah kadaluarsa atau sudak tidak dapat digunakan. Ujarnya

Sementara itu Karwito dalam sambutannya mengatakan kegiatan pemetaan dilakukan bertujuan untuk mengukur potensi yang kita miliki dan memetakan terhadap peluang, tantangan dan prosfek kita dalam memberikan pelayanan kepada umat terutama terkait dengan masalah pelayanan-pelayanan yang bersifat kepenghuluan.

Pertama, dari aspek pelayanan pokok terkait kepenghuluan bahwa tugas pokok seorang penghulu berdasarkan Peraturan MENPAN Nomor:Per/62/M.PAN/6/2005 adalah  melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan hukum munakahat, bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.

Lebih lanjut Karwito menyampaikan salah satu tuntutan dari revitalisasi KUA adalah ada banyak layanan yang bukan merupakan tugas dan fungsi penghulu tetapi akan melekat kepada seorang penghulu, ditambah lagi penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA, terlebih saat ini Kemenag telah melakukan MOU dengan BKKBN terkait program stunting, tumbuh dan kembangnya balita, oleh karena itu KUA dan Penghulu harus memahami tentang masalah stunting karena pada saat khotbah nikah pada saat layanan harus memberikan solusi tentang gizi, tentang tumbuh dan kembangnya balita agar tidak gagal tumbuh dan kembang, serta program-program lainnya. (ba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *