Mesuji (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Drs. H. Karwito,MM melalui Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji H. Darul Alipi,S.Ag.,MM melaksanakan kegiatan Rapat Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Mesuji Periode 2022-2027, dihadiri oleh Kasubbag TU H. Ma’ruf,S.Ag.,MM, Kasi PHU H. Aziz Basuki, S.Th.i, Kepala KUA se-Kabupaten Mesuji dan Tokoh Agama se-Kabupaten Mesuji, yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.(16/08/2022)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam Darul Alipi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BWI dan BP4 adalah program nasional, dan merupakan organisasi yang independen seperti Baznas, BWI merupakan sebuah organisasi yang sudah memiliki undang-undang dan memiliki kewenangan independen sendiri, kalau dilihat dari ruang lingkup kewenangannya ataupun inventarisasi asetnya sangat banyak seperti tanah wakaf.
Dan tentunya pemerintah memiliki perhatian khusus terkait dengan wakaf karena ini juga merupakan salah satu aset negara yang dimiliki oleh masyarakat yang memang harus dikelola, apalagi kalau sekarang prospektif dari pengelolaan tanah wakaf ini tidak hanya semata untuk kegiatan-kegiatan misalnya untuk musholah saja atau Tempat Pemakaman Umum (TPU), akan tetapi bagaimana caranya kita bisa mengelola tanah wakaf agar bisa produktif dan lebih bermanfaat, oleh karena itu saat ini ada namanya istilah wakaf produktif, ujarnya
Bahkan saat ini sudah ada namanya wakaf tunai artinya kita bisa mewakaf secara tunai berupa uang untuk dikelola, yang kemudian dari wakaf tunai tadi dapat di kembangkan atau membantu masyarakat yang membutuhkan misalnya dikembangkan menjadi sebuah lembaga pendidikan atau menjadi badan usaha sendiri dan sebagainya, karena orientasi saat ini adalah bagaimana caranya kita memanfaatkan terutama tanah-tanah wakaf yang belum diberdayakan agar menjadi produktif, tambahnya (ba/m)