Inmas (Mesuji) – Demi menjaga Penyebaran Covid-19 diberlakukanlah Work From Home (WFH) atau bekerja dirumah bagi ASN Kementerian Agama sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai. WFH lingkup Kementerian Agama Sudah dilaksanakan sejak Kamis 26 Maret 2020 dan berakhir hingga tanggal 21 April 2020 dengan pertimbangan kondisi yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Ka.kankemenag Kabupaten Mesuji Drs. H. Sanusi menghimbau kepada seluruh pegawai di Kantor Kementerian Agama beserta wilayah kerjanya untuk tidak menurnkan kualitas kerja, senantiasa menuntaskan dan menunaikan tugas yang tersedia dan tidak menjadikan alasan dan hambatan walaupun pekerjaan dikerjakan di rumah masing-masing.
Sanusi juga menghimbau kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN melalui media sosial untuk memastikan setiap individu tetap menjaga komunikasi agar selalu terhubung antara satu dengan yang lain demi memudahkan koordinasi dalam suatu pekerjaan.
Himbauan tersebut ditanggapai baik oleh para pegawai, hal itu tercerminkan melalui salah satu media social yang berbasis chatt atau pesan pendek yaitu Whatsapp, setiap hari group whatsapp Kemenag selalu diramaikan dengan para pegawai yang disibukkan dengan perbincangan – perbincangan seputar pekerjaan kantor. (rz)