Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteria Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler :
- Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
- Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotya domisili jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pendaftaran haji sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
- Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir;
- Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak berlaku bagi pembimbing
- Untuk dapat mendaftar sebagai jemaah haji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Beragama Islam;
- Berusian minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
- Memiliki Kartu Keluarga;
- Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan f. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 6, calon jemaah haji harus menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebayak 10 lembar dengan ketentuan :
- Pas foto berwarna dengan latar belakang warna putih;
- Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang,
- tidak memakai pakaian dinas dan bagi jemaah wanita menggunakan busana muslim;
- Tidak menggunakan kacamata; dan
- tampak wajah minimal 80 persen