Mesuji (Humas) – Kasubbag TU Ma’ruf mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Mandatory Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau di singkat (BPJPH) yang dilaksanakan secara Daring. (08/03/2023)
Kasubbag TU Ma’ruf mengatakan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Mandatory Halal ini diikuti oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Mesuji, Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Mesuji serta seluruh Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, selain itu Ma’ruf menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal produk secara Mandatory merupkan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dengan diberlakukannya Undang-undang JPH tersebut maka kini memasuki era baru sertifikasi halal di Indonesia, Mandatory sertifikasi yang dilaksanakan oleh pemerintah sejak 17 oktober 2019 dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Ma’ruf menambahkan sekalipun mandatory atau bersifat wajib bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia dilaksanakan secara bertahap, penahapan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019, penahapan kewajiban bersertifikat halal yang pertama adalah untuk produk makanan dan minuman yang dimulai sejak 17 oktober 2019 hingga 17 oktober 2024, untuk tahapan selanjutnya produk selain makanan dan minuman dimulai pada17 oktober 2021 sampai dengan 2026.
Tutup Ma’ruf mengatakan bahwa pelaksanaan Mandatory Halal di Kabupaten Mesuji akan dilaksanakan pada tanggal 18 maret 2023, di dua titik lokasi diantaranya di Alun-alun Simpang Pematang dan Pasar Simpang Pematang. (ba/m)