Mesuji (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melalui Kasi Bimas Islam H. Darul Alipi, S.Ag.,MM bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan Pengukuran Tanah Wakaf untuk pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Mesuji, yang di hadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Pematang Mubasysyirin, S.Ag dan Penyuluh Agama Islam serta Kepala Desa setempat, yang berlokasi di Kecamatan Simpang Pematang. (28/07/2022)
Usai kegiatan pengukuran tanah wakaf, Darul Alipi mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti program Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam perihal percepatan pensertifikatan tanah wakaf, maka kami bersama petugas BPN Kabupaten Mesuji bergerak cepat melakukan pengukuran perdana di 10 lokasi di Kecamatan Simpang Pematang.
Pengukuran akan dilaksanakan di 22 tempat yang terbagi di Empat Kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Pematang, Panca Jaya, Mesuji dan Mesuji Timur, dengan telah dilakukannya pengukuran tanah wakaf tersebut maka tinggal menunggu terbitnya sertifikat tanah wakaf dari BPN Kabupaten Mesuji, setelah sertifikat tanah wakaf terbit maka tanah wakaf tersebut sudah legal secara hukum bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf, Pensertifikatan tanah wakaf mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf.
Darul Alipi juga berharap peranan penyuluh dalam pendampingan pensertifikatan tanah wakaf di kecamatan terus ditingkatkan agar tanah wakaf di kecamatan se-Kabupaten Mesuji segera mempunyai kekuatan hukum. (ba/m)