Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji lakukan MOU dengan PPKB Kabupaten Mesuji

Mesuji (Humas) –  Menindak lanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Mesuji Sekretariat Daerah, Kepala Seksi Bimbingan  Masyarakat Islam H. Darul Alipi, S.Ag.,M.M mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji mengahadiri kegiatan Rapat Kerja dan Orientasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Mesuji, dihadiri oleh Dinas-dinas terkait diantaranya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji Herawati, S.,SKM, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, S.Sos dan OPD di Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Rapat Sekretaris Daerah. (04/04/2022)

Kegiatan rapat tersebut dipimpin oleh Herawati, selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji dalam sambutannya meyampaikan  Tim PPKB akan segera sosialisasikan dan bagikan seluruh SK kepada masing-masing OPD  dan mensosialisasikan ke kecamatan untuk segera dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kecamatan dan Desa, serta melakukan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dalam rangka Percepatan dan Pencegahan Penurunan Stunting Di Kabupaten Mesuji.

Kegiatan MOU dilakukan “supaya bisa seiring sejalan pada saat kita berjalan dilapangan, dan berharap setelah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) terbentuk ditingkat kecamatan, masing-masing setiap fasilitas kesehatan juga bisa MOU dengan KUA yang berada dikecamatan masing-masing, sehingga bisa seiring sejalan dalam melakukan penurunan stunting di kabupaten mesuji.”

Darul Alipi menambahkan terkait stunting Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada calon pengantin.

Lebih lanjut Darul Alipi mengatakan terdapat beberapa Indikator Percepatan Penurunan Stunting Pertama, Remaja Putri yang Mengkonsumsi Tablet Tambah Darah, Kedua, Remaja Putri Yang Menerima Layanan  Pemeriksaan Status Anemia (hemoglobin), Ketiga , Calon Pengantin Atau Calon Ibu yang menerima Tablet Tambah Darah, Keempat, Cakupan Calon Pasangan Usia Subur (PUS) yang memperoleh Pemeriksaan Kesehatan sebagai bagian dari pelayanan pra nikah, Kelima, Cakupan Calon Pasangan Usia Subur (PUS) yang Menerima Pendampingan Kesehatan Reproduksi Dan Edukasi Gizi Sejak 3 Bulan Pra Nikah, Keenam, Pasangan Calon Pengantin Yang Mendapatkan Bimbingan Perkawinan Dengan Materi Pencegahan Stunting. (ba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *