Kasi Bimas Islam hadiri Pelatihan dan Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Tahun 2023

Mesuji (Humas) – Kasi Bimas Islam Darul Alipi, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menghadiri kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, di Hotel Bukit Randu, (09/05/2023)

Acara secara resmi di buka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Penais berzawa, Erwinto, dalam sambutanya menyampaikan betapa pentingnya pemahaman tentang regulasi perwakafan bagi Pejabat Akta Ikrar Wakaf dan masyarakat dalam mengamankan harta benda wakaf.

“Wakaf adalah harta yang diberikan untuk kepentingan umum, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf memiliki peran penting dalam pengelolaan harta benda wakaf, bertugas dan bertanggung jawab untuk membuat akta ikrar wakaf yang sah dan memastikan bahwa hak milik atas harta benda wakaf tidak beralih sembarangan”, jelas nya.

“Seorang PPAIW,” lanjut Erwinto,”Harus mempunyai kemampuan yang cermat dalam meneliti persyaratan administrasi dalam perwakafan, termasuk kondisi fisik dari harta benda yang diwakafkan dan latar belakang harta benda wakaf tersebut. Agar dalam proses perwakafan tidak terjadi kesalah pahaman atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama untuk para PPAIW yang berada di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung”, sambungnya.

“Regulasi yang jelas dan tepat akan membantu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu pemahaman tentang regulasi wakaf harus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi yang intensif”, tutup Erwinto.

Hadir dalam kesempatan kali ini, Nurul Huda selaku Ketua LSP Badan Wakaf Indonesia, Komisioner BWI, Asesor dan para Narasumber, serta diikuti 35 orang peserta. “Kegiatan dilaksanakan selama empat hari, Selasa s.d. Jumat, 9 s.d 12 Mei 2023 dengan jumlah peserta 35 orang yang terdiri atas Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan PPAIW Kankemenag Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung” (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *