Mesuji (Humas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Darul Alipi menghadiri Rapat Koordinasi Barang Milik Negara (BMN) pada Bimbingan Masyarakat Islam, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Bidang Urais. Dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, Karo keuangan dan BMN, Kabid BMN Kemenag RI dan DJKN serta Para Kasi Bimas Islam dan Operator BMN dari 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Rakor kali ini merupakan langkah dari Kanwil Kemenag Lampung dalam rangka untuk penertiban penata usahaan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di lingkungan Kemenag se Provinsi Lampung, di Aula Saibatin. (14/09/2023)
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementerian Agama RI, Subarja menjelaskan tentang ada 15 Dasar Hukum kebijakan pengelolaan BMN Kementerian Agama salah satunya yaitu KMA 607 Tahun 2020 tentang Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang kepada KPB dalam Pengelolaan BMN, tujuan pengelolaan BMN salah satunya yaitu Mempertahankan target opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” yang sudah diraih Kementerian Agama 7 (Tujuh) kali berturut-turut”, disampaikan juga tentang Data Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara bila Lampung dari, 778,801 yang sudah PSP 747,094 (90,61 %) dan 31,707 (9,39%) BMN yang belum PSP”, Jelasnya
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo dalam arahannya menyampaikan, “mari kita manfaatkan sebaik-baiknya, bila ada masalah atau problem terkait pengelolaan BMN di Lingkungan Kemenag Provinsi Lampung baik itu di Bidang, Pembimas, Kemenag, KUA, Madrasah dan dimanapun yang ada bagian dari kementerian agama jika ada masalah yang mengganjal, yang tidak terselesaikan itu nanti di konsultasikan dengan narasumber, “Saya ingin kita semua kedepan terkait pengelolaan dan pencatatan BMN sesuai dengan aturan, transparan dan juga akuntabel, karena kedepan bila kemaren ada barang yang kurang jelas masih dimaklumi namun dengan dilaksanakan Koordinasi kali ini kedepan harus sudah dikelola dengan aplikasi dengan SIMAK yang serba online, BMN harus terdata, terawat dan terjaga dengan baik. Apapun BMN yang saat ini dipegang oleh pejabat atau pegawai akan kembali kita tertibkan. Upaya ini adalah suatu langkah agar permasalahan BMN tidak menjadi persoalan”, Imbuhnya
Pada kegiatan Rapat Koordinasi Barang Milik Negara (BMN) pada Bimbingan Masyarakat Islam, juga turut diberikan penghargaan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sebagai peraih penghargaan terbaik ke 2 (dua) Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN). (ba/m)