Mesuji (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Gusdianto, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IMB) bidang sanitasi tahap II Tahun Anggaran 2024. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus 2024, bertempat di Hotel Santika Premiere, Lampung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Achmad Irwan Kusuma, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Anggota Komisi V DPR RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kemenag Kabupaten Mesuji, Kemenag Lampung Utara, Kemenag Lampung Timur, Kemenag Tulang Bawang Barat, OPD Kabupaten PUPR Lampung Utara dan Way Kanan, serta Pimpinan LPK dan Ketua KMP Sanitasi LPK, serta sejumlah undangan lainnya.
Saat dikonfirmasi Humas Kemenag Mesuji, Kasi Pendidikan Islam Gusdianto mengatakan, Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas infrastruktur sanitasi di wilayah Lampung. Infrastruktur sanitasi yang memadai dinilai sangat penting untuk mendukung kesehatan masyarakat, terutama dalam mendukung kehidupan sehari-hari dan kegiatan pendidikan di lingkungan pesantren dan sekolah khususnya di Kabupaten Mesuji. Jelasnya
Beliau menambahkan, bahwa acara ini sebagai bentuk dukungan terhadap program infrastruktur yang secara langsung akan berdampak pada lingkungan pendidikan di Kabupaten Mesuji. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan kualitas sanitasi. Pungkasnya
Adapun acara dimulai dengan Paparan Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IMB) Sanitasi Tahun Anggaran 2024 oleh PPK Sanitasi, dan Paparan oleh BPKP Provinsi Lampung mengenai Indikator Penilaian Audit Kinerja Program IMB Sanitasi, Kemduian acara ditutup dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di saksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten. (ba/m)