Mesuji (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam Gusdianto mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji bersama Pengawas Madrasah Samsul Hadi dan Staf Pendidikan Islam melaksanakan Verifikasi Permohonan Izin Operasional Pendirian Madrasah RA TQ Permata Hati Pancawarna, yang berlokasi di desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Mesuji Lampung. (25/05/2023)
Verifikasi Lapangan ini dihadiri langsung M Setiya Budi selaku Ketua Yayasan Hidayatul Mubtadiien Panca Warna beserta Para Pengurus Yayasan, “Kepala Seksi Pendidikan Islam Gusdianto, pada kesempatan tersebut berharap pengurusan Izin Operasional Madrasah RA TQ Permata Hati Pancawarna ini cepat selesai, sehingga legalitas Pemerintah terhadap Madrsah ini tidak diragukan lagi. Ujarnya
“Sementara itu, kepada Ketua Yayasan Hidayatul Mubtadiien Panca Warna agar terus melakukan Koordinasi dan Komunikasi secara intens dengan Pihak Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Mesuji demi kelancaran pengurusan Izin Operational ini. untuk selanjutnya, Berkas fisik Pendirian Izin Operasional Madrasah RA TQ Permata Hati Pancawarna ini akan diserahkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Bidang Pendidikan Madrasah.”
Ia menambahkan, “Adapun dokumen permohonan Izin Operasional meliputi : Surat Permohonan Izin Operasional, Formulir Data Calon RA, Akta Notaris dan SK KEMENKUMHAM, SK Pengurus Organisasi Yayasan dan Fotocopy KTP Pengurus Yayasan, AD/ART, SK Pengurus Organisasi RA, Surat Pernyataan Kesanggupan, dan Kurikulum.” (ba/m)