Mesuji (Humas) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Aziz Basuki Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji memberikan layanan konsultasi bagi Calon Jamaah Haji Cadangan terkait ketidaksamaan data nama di paspor dan di lembar BPIH, bertempat di Gedung PLHUT Kemenag Mesuji. (07/02/2024)
Saat di temui Humas Kemenag Mesuji Kasi PHU Aziz mengatakan nama Calon Jamaah Haji di paspor dan di lembar BPIH terdapat perbedaan, yaitu pada kata yang ketiga dari nama yang tertera, dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, hal tersebut dapat diatasi dengan dibuatkan surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, bahwa nama yang tertera dalam BPIH adalah orang yang sama dengan yang terdapat pada paspor.
Oleh karen itu, pada saat pembuatan paspor diharapkan seluruh Calon Jamaah Haji untuk memperhatikan data kependudukannya dan menyinkronkan antara data yang terdapat pada KTP dan dokumen lain seperti Akta dan KK, supaya menghindari kesalahan dalam pembuatan dokumen yang diperlukan dalam perjalanan ibadah haji. Terang aziz basuki saat memberikan keterangan. (ba/m)