Kasi PHU Menjadi Narasumber terkait Bimbingan Manasik Umrah dan Bimbingan Manasik Haji

Mesuji (Humas) – Masih dalam kesempatan yang sama, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Aziz Basuki Menjadi Narasumber dengan memberikan Materi terkait Bimbingan Manasik Umrah dan Bimbingan Manasik Haji dengan dimoderatori oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya sekaligus ketua panitia kegiatan M. Yajid, betempat di Masjid Miftahul Iman Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. (22/05/2023)

Pada saat menyampaikan materi Aziz Basuki menjelaskan “bahwa pengertian Umroh adalah mengunjungi Ka’bah (Baitullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah ( thawaf, sa’i, tahallul ) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an maupun sunnah Rasulillah SAW. dan terdapat beberapa Rukun Umroh seperti Niat Ihrom, Thawaf, Sa’i, Tahallul dan tertib (urut).”

“Adapun Pengertian Ihram umroh adalah niat untuk melaksanakan ibadah umroh kemudian diikuti dengan Talbiyah. Ihram umroh merupakan tanda telah masuknya rangkaian ibadah umroh dengan diharamkannya melakukan segala sesuatu selama melaksanakan umroh sebagaimana takbiratul ihram dalam sholat.” Ujarnya

“Sementara itu hukum haji adalah Wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat,     Diwajibkan sekali seumur hidup, dan Bagi yang bernazar wajib dilaksanakan, Syarat-Syarat Haji/ Umroh Islam, Baligh, Berakal sehat, Merdeka (bukan budak), Istita’ah. Ihram. Rukun Haji diantaranya : Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, Tahalul, Tertib

Ia menambahkan bahwa Wajib Haji yaitu Ihram dari miqat, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah, Thawaf Wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah. Adapun Proses Pelaksanaan Ibadah Haji Ada 3 macam cara pelaksanaan haji (Haji Tamattu’, Ifrad dan Qiran).” Pungkasnya

“Pertama Tamattu’ berarti bersenang-senang. Maksudnya adalah orang melaksanakan umrah terlebih dahulu dibulan-bulan haji lalu tahallul. Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula, tetapi dikenakan dam. Kedua, Ifrad berarti menyendirikan. Maksudnya adalah orang melaksanakan ibadah haji tanpa melaksanakan umrah dan tidak dikenakan dam. Ketiga, Qiran berarti berteman atau bersamaan.  Maksudnya adalah orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam.” (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *