Mesuji (Humas) – Kasubbag TU H. Ma’ruf melakukan kegiatan Sosialisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 yang dihadiri oleh Kasi Pendidikan Islam H. Gusdianto, Kepegawaian dan Kaur TU serta Bendahara MTsN 1 Mesuji dan MAN 1 Mesuji, di ruang kerja Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. (10/02/2023)
Kasubbag TU Ma’ruf mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengikuti regulasi yang berlaku tidak boleh menabrak aturan yang ada sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Ia menambahkan selain aturan yang telah disebutkan diatas, juga harus sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada madrasah. Tutup ma’ruf. (ba/m