Kemenag Mesuji dan Pengadilan Agama Jalin Kerja Sama untuk Sidang Isbat Nikah Terpadu

Mesuji (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Johan Yusuf, bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Darul Alipi, menerima kunjungan kerjasama dari Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji, Usman, Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kemenag Mesuji. (11/02/2025).

Adapun kunjungan kerjasama ini bertujuan untuk membahas persiapan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar pada 28 Februari 2025 di Balai Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Dalam pertemuan tersebut, Johan Yusuf menyambut baik kerja sama antara Kemenag dan Pengadilan Agama dalam penyelenggaraan sidang isbat nikah terpadu. Menurutnya, program ini merupakan langkah nyata untuk membantu masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum dalam pernikahan mereka.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu, pasangan yang telah menikah secara agama dapat memperoleh dokumen resmi, seperti akta nikah, yang akan berguna untuk berbagai keperluan administrasi,” ujar Johan Yusuf.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji, Usman, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan program kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenag, Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar bisa mendapat pengakuan secara hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang pernikahannya belum tercatat bisa mendapatkan legalitas yang sah. Ini tidak hanya berkaitan dengan status pernikahan mereka, tetapi juga berdampak pada hak-hak sipil, seperti pencatatan kelahiran anak, pengurusan dokumen kependudukan, dan keperluan lainnya,” jelas Usman.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Bimas Islam Kemenag Mesuji, Darul Alipi, menambahkan bahwa Kemenag akan berperan dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi. Selain itu, dalam pelaksanaan sidang isbat nanti, kami juga akan memastikan bahwa semua pasangan yang mengajukan telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan,” terang Darul.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat membantu banyak pasangan di Kabupaten Mesuji yang selama ini belum memiliki buku nikah. Dengan adanya kerja sama antara Kemenag dan Pengadilan Agama, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan legalitas pernikahan mereka, sehingga hak-hak sipil mereka juga lebih terlindungi.

Program ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antara lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kemenag Mesuji menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan yang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keagamaan dan hukum. (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *