Kemenag Mesuji Gelar Kampanye Mandatory Halal di Alun-alun Simpang Pematang dan Pasar Simpang Pematang

Mesuji (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, di Alun-alun Simpang Pematang dan Pasar Simpang Pematang, turut dihadiri Kasubbag TU Ma’ruf mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, Kasi Bimas Islam Darul Alipi, Kadis Koperindag Mesuji,  anggota DPRD, KUA Kecamatan se-Kabupaten Mesuji, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS serta Para Pelaku Usaha. (18/03/2023)

Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal, kegiatan kampanye Mandatory sertifikat Halal ini, dilakukan secara serentak se-Indonesia, hari ini tanggal 18 Maret 2023.

Kasubbag TU Ma’ruf mengatakan, kampanye Mandatory Halal “bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Mesuji bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.”

“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal regular, Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.” ucap Ma’ruf

Terakhir ia menambahkan, “Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler, Sementara itu Kadis Koperindag Kabupaten Mesuji dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji menyambut baik, apresiasi dan mendukung atas kampanye Sertifikat Halal yang dilakukan Kemenag Kabupaten Mesuji, “Kita berharap melalui kampanye sertifikat halal ini, semua pelaku usaha UMKM di Kabupaten Mesuji sudah memilki sertifikat halal, kita sangat apresiasi juga kepada Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan pengurusan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM kita yang ada di Kabupaten Mesuji.”(ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *