Kemenag Mesuji Gelar Rapat Koordinasi Pengawas PAI Triwulan IV

Mesuji (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Koordinasi Pengawas Pendidikan Agama Islam Triwulan ke-4. Kegiatan ini berlangsung dengan agenda utama pembagian wilayah kerja pengawas PAI berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, serta evaluasi program Pendidikan Profesi Guru PAI. (20/11/2024)

Rapat yang dihadiri oleh pengawas PAI dan Guru PAI ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan. Kasi Pendis, Gusdianto, menyampaikan bahwa pembagian wilayah kerja yang baru ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembinaan Guru PAI di sekolah-sekolah.

“Dengan adanya SK terbaru ini, kita perlu menyesuaikan pembagian wilayah agar tugas pengawasan dapat dilakukan secara merata dan terstruktur. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembelajaran PAI di semua jenjang pendidikan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Gusdianto dalam sambutannya.

Selain itu, rapat juga menjadi momen untuk mengevaluasi pelaksanaan program PPG PAI. Gusdianto mengapresiasi kerja keras para pengawas dalam mendukung guru-guru PAI yang mengikuti program tersebut. Ia menekankan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan PPG PAI di masa mendatang.

Para pengawas PAI juga diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan terkait kendala yang dihadapi di wilayah kerja masing-masing. Diskusi berlangsung konstruktif, dengan fokus pada solusi untuk mengatasi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru PAI.

Melalui rapat ini, diharapkan peran pengawas PAI dapat semakin optimal dalam membina dan meningkatkan mutu pendidikan agama Islam di Kabupaten Mesuji, sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam mencetak generasi yang religius, berakhlak, dan berprestasi. (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *