Mesuji (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Johan Yusuf, mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi PMA 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Kamis (09/01/2025).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan, Madrasah, dan para undangan lainnya. Dalam kegiatan ini, dipaparkan pentingnya penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana (Japel) untuk mendukung transformasi birokrasi yang lebih dinamis, profesional, dan efisien.
Usai mengikuti kegiatan, Johan Yusuf menjelaskan sejumlah poin penting terkait penyesuaian nomenklatur Japel sebagaimana diatur dalam PMA 32 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa setiap satuan kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Agama wajib menyesuaikan nomenklatur Japel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola organisasi yang lebih efektif dan akuntabel.
Johan juga menyampaikan bahwa penyesuaian nomenklatur ini harus mengutamakan penggunaan nomenklatur Japel di bidang agama tanpa mengubah kelas jabatan pelaksana yang telah ada. Penyesuaian ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2025. Ia mengingatkan bahwa jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka hal ini akan berdampak pada penghentian pemberian tunjangan kinerja bagi pejabat terkait.
Lebih lanjut, Johan menekankan bahwa pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 wajib memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam waktu lima tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua jabatan di lingkungan Kementerian Agama dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
Selain itu, Johan menyebutkan bahwa standar kualifikasi jabatan pelaksana telah diatur dalam PMA 32 Tahun 2024 dan KMA 900 Tahun 2023. Dengan adanya standar ini, setiap jabatan diharapkan memiliki deskripsi yang jelas, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan lebih optimal.
Johan Yusuf mengapresiasi langkah Kementerian Agama dalam melakukan penyederhanaan nomenklatur ini sebagai bagian dari upaya transformasi birokrasi. Ia berharap semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mesuji dapat segera menindaklanjuti arahan ini agar proses penyesuaian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kita semua harus berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Penyederhanaan nomenklatur bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Johan. (ba/m)