Kemenag Mesuji Serahkan 22 Sertifikat Tanah Wakaf pada Peringatan HAB ke-79

Mesuji (Humas) – Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Johan Yusuf, secara simbolis menyerahkan 22 sertifikat tanah wakaf kepada para penerima. Acara ini berlangsung khidmat pada Jumat (03/01/2025) dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HAB yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Mesuji. Johan Yusuf dalam sambutannya menyampaikan pentingnya legalitas tanah wakaf untuk mendukung kelancaran pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, kita tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi aset-aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, baik itu untuk pendidikan, tempat ibadah, maupun kegiatan sosial lainnya,” ujar Johan.

Perwakilan Kepala BPN Kabupaten Mesuji yang hadir dalam acara tersebut juga memberikan apresiasi atas sinergi antara Kementerian Agama dan BPN dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Ia menyebutkan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

“Kerja sama antara BPN dan Kementerian Agama sangat penting dalam hal ini. Kami berharap penerima sertifikat dapat menjaga dan mengelola tanah wakaf dengan baik sesuai dengan peruntukannya,” ujar perwakilan BPN.

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh para tokoh agama, pengurus tanah wakaf, dan sejumlah tamu undangan lainnya. Para penerima sertifikat menyambut baik program ini dan menyampaikan rasa syukur atas kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah.

Salah satu penerima sertifikat, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Agama dan BPN atas upaya yang telah dilakukan. “Kami sangat bersyukur atas bantuan ini. Sertifikat ini akan menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk mengelola tanah wakaf demi kepentingan umat,” katanya.

Penyerahan 22 sertifikat tanah wakaf ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan semangat peringatan Hari Amal Bakti ke-79. (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *