Mesuji (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Johan Yusuf, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Input Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Pembimas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota, Para Kasubbag TU, Para Kepala MAN dan MTsN, Operator SIRUP Kabupaten/kota se-Provinsi Lampun, secara Daring melalui Zoom Meeting. (21/03/2023)
Setelah selesai Rapat Koordinasi Percepatan SIRUP Johan Yusuf, mengatakan bahwa “aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan aplikasi untuk menginput data kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dapat diakses oleh publik secara nasional, “Aplikasi SIRUP adalah sarana layanan publik terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa,” ujarnya
Aplikasi online ini berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dapat menata dengan tertib pengadaan barang dan jasa sehingga memudahkan operator menginput data di aplikasi ini, “Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan profesional, sesuai dengan aturan dan terbuka, kami harap petugas yang berkaitan dengan ini selalu berkoordinasi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” himbaunya
Johan Yusuf menambahkan, sesuai arahan Menteri Agama RI yang terus mengingatkan jajarannya untuk memprioritaskan belanja produk dalam negeri yang terus disampaikan Menteri Agama kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan pimpinan satuan kerja lainnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Agama, “Para Pejabat Pembuat Komitmen dan operator SIRUP diminta mereview kembali belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP, apakah sudah memenuhi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) atau belum, apabila belum, akan segera diperbaiki agar memenuhi syarat PDN,” jelas Johan Yusuf. (ba/m)