Mesuji (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Johan Yusuf mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pada Kementerian Agama, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, secara Daring melalui zoom meeting, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji. (25/01/2024)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Sementara itu, Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pada Kementerian Agama diikuti oleh Pejabat Eselon I Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Pejabat Eselon II pada Unit Eselon I Pusat dan PTKN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota, Kepala Balai Asrama Haji/Kepala Unit, Admin LHKAN pada Unit Eselon I Pusat/Kanwil/PTKN, Admin LHKPN Kemenag dan Itjen.
Adapun rangkaian kegiatan tersebut diantaranya Pembukaan dan arahan serta penyampaian materi tentang Kebijakan Pelaporan LHKPN pada Kementerian Agama oleh irjen, kemudian Bimbingan Teknik e-LHKPN dan Praktik pengisian e-LHKPN oleh KPK. (ba/m)