Kepala Kemenag Mesuji sampaikan Hak dan Kewajiban Jamaah, saat menjadi Narasumber

Mesuji (Humas) – Memasuki Hari ke 2 Bimbingan Manasik Haji Kecamatan se-Kabupaten Mesuji, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menjadi Narasumber dan Menyampaikan materi terkait Hak dan Kewajiban Jamaah, bertempat di Masjid Miftahul Iman Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. (23/05/2023)

Pada Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Tanjung Raya sebagai Ketua Panitia Bimbingan Manasik Haji Kecamatan M. Yazid, Kepala Urusan Agama Rawajitu Utara sebagai sekretaris Bimbingan Manasik Haji Kecamatan Wildan Hartanto, Kepala Kantor Urusan Agama Mesuji Timur Khairil Anwar, Kepala Kantor Urusan Agama Simpang Pematang Mubasysyirin, Kepala Kantor Urusan Agama  Kecamatan Mesuji Ruslan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panca Jaya Robingun, Kepala Kantor Urusan Agama Way Serdang Abdussomad.

Saat menyampaikan Materi Johan Yusuf menjelaskan “Penyelenggaraan Ibadah Haji Merupakan Amanah UU No. 8 Tahun 2019, Adapun Hak Jemaah Haji dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang  Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdapat pada pasal 6, diantaranya Mendapat bukti setoran dari BPS BIPIH dan Nomor Porsi dari Menteri; Mendapat bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam  perjalanan, dan Arab Saudi; Mendapat pelayanan akomodasi, konsumsi dan Kesehatan; Mendapat pelayanan transportasi; Mendapat pelindungan sebagai jamaah haji Indonesia; Mendapat identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk  pelaksanaan Ibadah Haji; Mendapat asuransi jiwa sesuai dengan syariat.” Ujarnya

Ia menambahkan bahwa Hak Jamaah itu, “Mendapat pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas; Mendapat informasi pelaksanaan Ibadah Haji; Memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan Melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau  saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh  keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut  keterangan kesehatan Jemaah Haji.”

“Sementara itu Hak dan Kewajiban Jemaah Haji yang sudah melunasi pembayaran diantaranya Jemaah haji berhak memperoleh Hak dan kewajibannya baik itu Di Tanah Air, Di Arab Saudi, Jeddah, Makkah, Arafah dan Mina. terangnya (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *