Kemenag Mesuji (Inmas) – Berawal dari kunjungan pegawai Dukcapil ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, terwujudlah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penandatanganan tersebut adalah wujud dari ikhtiar kedua instansi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya di bidang pencatatan data kependudukan setelah nikah.
Ringkasnya, orang yang telah menjalankan prosesi pernikahan akan secara otomatis data kependudukannya berubah tanpa harus mengurusnya ke kantor Dukcapil secara langsung seperti yang telah berlangsung selama ini. Lebih hebatnya lagi, berkas – berkas tersebut langsung diberikan sesaat setelah prosesi pernikahan usai. Tidak selesai disitu pengantin akan diberikan 5 dokumen langsung yaitu buku nikah, kartu nikah, Sertifikat Binwin, KTP dengan status baru telah menikah dan KK.
Agenda penandatangaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/06/2021) di Aula MTsN 1 Simpang Pematang yang dihadiri Kepala Dukcapil dengan beberapa stafnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA dan beberapa Staf Kankemenag Mesuji dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan secara ketat.
“KUA adalah salah satu instansi yg menggunakan pencatatan sipil dalam kerjanya, yaitu saat nikah. Adanya penandatanganan dengan dukcapil akan sangat memudahkan dan trobosan yang bagus dalam hal pelayanan. Di pulau jawa nungkin sudah berjalan, namun disini harapannya setelah tandatangan program dapat dijalankan sesegera mungkin”. Ujar Darul Alipi selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Mesuji.
Meneruskan apa yang telah disampaikan Kasi Bimas Islam, Kakankemenag Mesuji Drs. H. Karwito, M.M. menyatakan bahwa KUA Excellent Service adalah target dari penadatanganan kerja sama saat itu,
“Excellent Service adaah motto, artinya pelayanan yg paripurna, ini sesuai dengan apa yg kita akan tandatangani saat ini. Ada bebrapa kasus yang terjadi di KUA, menikahkan orang yg sudah berkeluarga karna status di KTP masih belum menikah, hal yg terbilang kecil yang akhirnya menjadi besar. Hari ini kita mengecelentkan pola pelayanan dengan menggandeng pihak dukcapil yang punya otoritas dalam hal merubah status. Permasalahan lain yang terjadi akibat dokumen kependudukan banyak terjadi, orang gagal sertifikasi, kasus pinjaman online, gagal nikah dll bisa terjadi akibat data kependudukan yang tidak sinkron”.
Mengkonfrimasi perkataan dari Kasi Bimas Islam dan Kakankemenag Mesuji, Kepala Dukcapil Mesuji menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
“Dengan adanya program ini harapannya orang menikah yang berbahagia menjadi semakin bahagia, karena dengan otomatis akan mendapat dokumen – dokumen yang sudah berubah status. Benar kata pak kemenag, saya sendiri pernah menemukan kasus orang mengaku suaminya meninggal, padahal setelah di cek orangnya ada di kabupaten lain. Ini cukup menunjukan keterkaitan antara kemenag dan dukcapil”. (rz)