Mesuji (Humas) – Tim Monitoring Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung H. Raisan Sudianto, H. Muhlisin, H. Kuwat, H. Deri Setiawan melakukan kunjungan Monitoring Evaluasi Dokumentasi Haji Tahun 2022, di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, (08/12/2022)
Kedatangan Tim Monev di terima oleh, Kasi PHU H. Aziz Basuki dan Staf yang berlangsung di ruang kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tim Monev Dokumentasi Haji Tahun 2022 menjelaskan bahwa kedatangannya bersama Tim pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji dalam rangka monitoring pelimpahan Nomor Porsi, monitoring jaringan Siskohat.
H. Aziz Basuki menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Monev Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung atas waktu dan kesempatan melakukan kunjungan monitoring pada Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, menurutnya hal ini menjadi sangat penting untuk menyampaikan informasi terkait Jamaah Haji dan memeriksa beberapa dokumen yang berkaitan dengan Calon Jamaah Haji.
Lebih lanjut ia menambahkan dengan adanya Pelimpahan Nomor Porsi, Calon Jamaah Haji yang meninggal dunia atau sakit bisa di gantikan nomor Porsinya oleh keluarga terdekat (ahli waris), tidak perlu mencabut setoran awal dan daftar ulang, cukup melengkapi semua berkas yang di butuhkan, Bagi Calon Jamaah Haji yang meninggal dunia harus melampirkan Akte Kematian dari Dukcapil, Bukti Setoran Awal, Bukti Pelunasan, SPPH dan KTP yang di sahkan oleh Dukcapil.
Terakhir ia menambahkan bagi Calon Jamaah Haji yang sakit, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah tentang sakit permanen dan melengkapi persyaratan lain sama seperti CJH yang meninggal dunia, sedangkan untuk calon pengganti harus membuat Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Meusji bermaterai 10.000, melampirkan Surat Keterangan Ahli waris dan beberapa persyaratan lain yang di butuhkan. Ujar H. Aziz Basuki saat memeberikan keterangan usai kegiatan monev. (ba/m)