Mesuji (Humas) – Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Aziz Basuki bersama Staf melaksanakan Monitoring dan Pengawasan Legalitas Izin Operasional PPIU/PIHK Tingkat Kabupaten Mesuji Tahun 2023 kegiatan dilaksanakan di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Yayasan Al-Rasyiid Wal Istikanah, yang berlokasi di Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. (21/02/2023)
Aziz Basuki menerangkan bahwa Monitoring dan Pengawasan Legalitas Izin Operasional PPIU/PIHK dilakukan pada KBIHU yang sudah dibina oleh Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, kegiatan ini dilakukan mengingat banyaknya biro perjalanan yang mengatas namakan KBIHU yang tidak terdaftar di Kementerian Agama yang melanggar ketentuan izin operasional yang berakibat kepada terlantarnya Jemaah.
Sementara itu selaku Ketua dan Pembina Yayasan Al Rasyiid Wal Istikanah K.H Asmawi menyampakan terkait Legalitas Izin Operasional PPIU/PIHK, dengan Nomor Operasional PPIU : U.106/2020 dan Nomor Izin Operasional PIHK : HK-150620210001 atas nama PT MURIZ sedangkan untuk KBIHU ini juga sudah terdaftar dan memiliki izin operasiona dibuktikan dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 811 tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji sebagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Nomor. Kw.08.4/HK.00.8/202/2014 dan dibuktikan dengan Akta Notaris Yayasan No. 34 Tanggal 16 Maret tahun 2020, serta Keputusan MENKUMHAM RI Nomor Ahu-0005288.AH.01.04.Tahun 2020, terakhir ia menambahkan bahwa jumlah jamaah haji dan umrah 3 tahun terakhir yang pernah mendaftar dan di bimbing oleh KBIHU Al Rasyiid Wal Istikanah sebanyak 332 jamaah. (ba/m)