Monitoring Penyelenggaraan Penilaian Akhir Madrasah atau Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Mesuji (Humas) – Bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester/Ujian Madrasah dan Penilaian Perkembangan Anak Raudlatul Athfal TP.2021/2022 perlu diadakan monitoring pada RA dan Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melalui Kepala Seksi Pendidikan Islam H. Gusdianto, M.Pd.I melaksanakan Monitoring Penyelenggaraan Penilaian Akhir Madrasah atau Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 se-Kabupaten Mesuji, kehadiran Kasi Pendis dan Tim Monitoring disambut oleh Kepala Madrasah MTs Darul Huda Suwarno, S.Pd dan Kepala Ketua Yayasan H.M. Tasrip, S.Pd serta Dewan Guru sebagai Panitia dan Pengawas Ujian, bertempat di Madrasah MTs Darul Huda Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji. (30/05/2022)

Kegiatan Monitoring Penilaian Akhir Madrasah se-Kabupaten Mesuji akan berlangsung selama 7 hari, dimulai dari 30 Mei sampai dengan 8 Juni 2022, monitoring akhir madrasah diawali dan dilaksanakan di Madrasah MTs Darul Huda Rawajitu Utara, selain memantau berjalannya Ujian Madrasah ke ruang ujian Kasi Pendis Gusdianto memberikan penjelasan tentang hal-hal yang menjadi Kendala Pelaksanaan Ujian di ruang Kepala Madrasah.

Gusdianto menyampaikan bahwa Ujian Madrasah ini di selenggarakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor : 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.”

Bahwa “Ujian madrasah berfungsi untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik yang sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan.  Ujian madrasah berfungsi untuk, pertama, Mengetahui capaian perkembangan peserta didik, kedua, Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, ketiga, Salah satu syarat penentuan kelulusan. Ujarnya

Terakhir Gusdianto berharap semoga pelaksanaan Ujian Madrasah dapat berjalan lancar dan sukses dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *