Monitoring Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam oleh Bidang PAPKI

Mesuji (Humas)-Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Bidang Pendidikan Agama Pontren dan Keagamaan Islam (PAPKI) H. Noventa Yudiar,M.,Sh.I.,M.Sy beserta rombongan melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi Tunjangan Profesi Guru TPG Pendidikan Agama Islam   (PAI) Tahun 2022 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, yang disambut langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Drs. H. Karwito, MM, di ikuti Kasubbag TU  H. Ma’ruf,S.Ag.,MM, dan Kasi Pendis H. Gusdianto, M.Pd.I serta Pengawas PAI, yang bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, (27/06/2022).

Dalam arahannya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Karwito meminta agara pemenuhan pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI harus sesuai persyaratan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan mempedomi petunjuk teknis yang telah ditetapkan,

“Pembayaran TPG ini agar digunakan dengan sebaik-baiknya, karena sesuai juknis tujuan penyaluran TPG yaitu digunakan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan prestasi, peningkatan kompetensi, motivasi profesionalitas, kinerja serta kesejahteraan penerima dan yang terpenting juga adalah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.” Ujarnya

Sementara Noventa Yudiar, dalam arahannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari monitoring ini adalah untuk menjamin bahwa penyaluran TPG ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan serta untuk memastikan kelengkapan administrasi,

“Tunjangan Profesi merupakan salah satu hak bagi profesi guru yang perlu diberikan kepada profesi guru pendidikan agama islam (PAI) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan, salah satunya tentu dapat memotivasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme  kinerja guru PAI dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya.” Ujarnya

Lebihlanjut, Noventa Yudiar mengatakan, “verifikasi dan pahami prosedur persyaratan pencairan tunjangan profesi guru agar tidak terjadi kesalahan, terutama dalam hal persyaratan pemenuhan jam mengajar guru yang bersangkutan, pahami juknis tersebut sebab jika terjadi kesalahan prosedur pembayaran tunjangan profesi, maka akan menjadi pekerjaan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, saya tidak mau hal tersebut sampai terjadi dilingkungan Kanwil Kementeran Agama Provinsi Lampung.”

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pendidikan Islam Gusdianto,  menyampaikan bahwa pada saat ini Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, lebih memanfaatkan Teknologi Digital dalam rangka melengkapi berkas persyaratan pencairan TPG, persyaratan pencairan tunjangan profesi guru PAI dibutuhkan dokumen SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) SK, Absen dan Slip Gaji yang diupload ke dalam aplikasi SIAGA serta dikirim ke email/google drive sebagai Arsip sehingga tidak menumpuk berkas fisik di kantor.(ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *