Pastikan Kesejahteraan ASN, Kasubbag TU Kemenag Mesuji Ikuti Sosialisasi PP No. 11 Tahun 2025

Mesuji (Humas) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Ma’ruf, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. (13/03/2025)

Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring melalui zoom meeting, dan diikuti oleh para Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Bagian Keuangan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Tim Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi, serta perwakilan dari Direktorat GTK dan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme pencairan THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara serta memastikan kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.

Dalam keterangannya, Ma’ruf menyampaikan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ketiga belas ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN dan pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang hari raya serta membantu perekonomian keluarga.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas dapat dipahami dengan baik oleh setiap instansi. Dengan adanya sosialisasi ini, kami di tingkat daerah bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ma’ruf.

Selain membahas aspek teknis pencairan, sosialisasi ini juga menyoroti sumber anggaran, mekanisme pelaporan, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap satuan kerja dalam penyaluran THR dan gaji ketiga belas. Dengan adanya pemahaman yang seragam di seluruh instansi, diharapkan tidak ada kendala dalam proses pencairan bagi para penerima manfaat.

Pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan telah menjadi kebijakan tahunan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka. Dalam PP No. 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa pencairan THR akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ketiga belas akan diberikan menjelang tahun ajaran baru guna membantu ASN yang memiliki anak bersekolah.

Ma’ruf juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan unit kerja di Kemenag Mesuji untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan jajaran di lingkungan Kemenag Mesuji agar pencairan THR dan gaji ketiga belas bisa dilakukan tepat waktu, sehingga bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pegawai dan penerima tunjangan,” tutupnya.

Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 14, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran Kementerian Agama.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat memahami dan menjalankan regulasi tersebut secara efektif, sehingga kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan. (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *