Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Islam.

Mesuji (Humas) – Senin, 23 oktober yang lalu, setelah di laksanakannya kegiatan Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kecamatan Tanjung Raya, hari ini Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Darul Alipi, kembali menghadiri dan menjadi Narasumber dalam kegiatan Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yang di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Mesuji bertempat di Kecamatan Way Serdang. (26/10/2023)

Nampak dalam kegiatan tersebut, Kadis PPPA Mesuji Sripuji Astuti Hasibuan, Kepala Unit PPA Polres Mesuji, Kepala Camat Way Serdang Firuzi, Kepala Desa Se-Kecamatan Way Serdang, dan undangan lainnya. Dalam kegiatan ini Kasi Bimas Islam Darul memberikan meteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Islam. Sedangkan materi sebelumnya disampaikan oleh Kadis PPPA Mesuji Sripuji Astuti Hasibuan dan Materi kedua di sampaikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Mesuji Tentang Kekerasan Seksual.

Kasi Bimas Islam Darul Alipi menjelaskan Pelecehan seksual adalah segala Tindakan seksual yang tidak di inginkan. Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, Tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual yang  membuat seseorang merasa tersinggung, di permalukan dan atau terintimidasi, menghina serta diskriminatif dan sebagai objek pelampiasan seksual Pelecehan seksual secara verval dan non verbal.

Disamping itu darul berkata, bahwa Islam melindungi perempuan dari pelecehan Konsep-konsep terkait perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dalam hak-hak dasar sebagai manusia  dapat ditemukan dalam banyak literatur-literatur Islam.  Yaitu Al-qur’an, hadits nabi, pendapat para ulama. Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam. (ba/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *