Mesuji (Humas) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Aziz Basuki, melaksanakan visitasi dalam rangka pendirian kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Cabang PT Arshiya Cahaya Wisata Cabang Mesuji, bertempat di PT Arshiya Cahaya Wisata Cabang Mesuji Tugu Selamat Datang Kampung Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. (16/01/2024)
Dalam kegiatan ini, Aziz memastikan seluruh persyaratan pendirian Kantor Cabang PT Arshiya Cahaya Wisata Cabang Mesuji sudah terpenuhi dan sesuai dengan aturan. Kalau nanti sudah berjalan, mohon perhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji. himbau aziz
Sementara untuk beberapa poin yang perlu dipersiapkan untuk mendapat rekomendasi pembukaan kantor cabang PPIU harus sesuai dengan PMA No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah serta Kep. Dirjen PHU No.338 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang PPIU.
Adapaun yang perlu dipersiapkan antara lain : Surat permohonan pembukaan Kantor Cabang dari Pimpinan pusat PPIU yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Salinan Akta Notaris Pembukaan Kantor Cabang. Salinan Keputusan Ijin Operasional PPIU. Surat keterangan Domisili Kantor Cabang. Daftar riwayat hidup pimpinan Kantor Cabang.
Selain itu, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Kantor Cabang. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pimpinan Kantor Cabang. Susunan Pengurus Kantor Cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU pusat. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota yang melampirkan Berita Acara Peninjauan Kantor Cabang, menyiapkan surat pernyataan diatas materai tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan haji dan umrah. Foto Kantor Cabang Dan Papan Nama Tampak Dari Depan. Alamat Kantor Cabang yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang. (ba/m)