Mesuji (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Darul Alipi menghelat Bimbingan Perkawinan Pranikah Calon Pengantin, setelah beberapa kali dilaksanakannya Binwin Pranikah Catin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se-Kabupaten Mesuji, kemarin (13/09/2023) kembali di helatnya Bimbingan Perkawinan Pranikah Calon Pengantin bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Pematang. (14/09/2023)
Adapun saat memberikan materi Darul menyampaikan tentang Mambangun Keluarga Sakinah, “ia menjelaskan bahwa Tujuan Dan Relasi Perkawinan diantaranya Sakinah, yaitu kondisi ketenangan jiwa karena kebutuhan spiritual, intelektual, mental, sosial, seksual, finansial, dan lain-lain terpenuhi dengan baik sesuai dengan ikhtiyar maksimalnya, dalam kondisi suka maupun duka, relasi perkawinan, mensyaratkan setiap pihak menjaga dan mamupuk dua sifat ini secara bersamaan, yaitu: mawaddah : Cinta kasih yang melahirkan kemaslahatan bagi pihak yang mencintai, rahmah : cinta kasih yang melahirkan kemaslahatan bagi pihak yang dicintai, Keluarga Hanya Sakinah jika cinta yang memberi manfaat pada diri dan pihak lain dalam keluarga dimiliki, dipelihara, dan dijaga sepanjang usia perkawinan.” Jelasnya
Ia juga mengatakan bahwa, “Dalam surat ar-Rum/30:21 Allah SWT menegaskan bahwa tujuan perkawinan bersifat non fisik, yaitu ketenangan jiwa suami dan istri. sedangkan 5 (lima) Pilar Keluarga Sakinah adalah pertama, Suami dan isteri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Kedua, Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Ketiga, Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Keempat, Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Kelima, Suami istri meyakini bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridlo suami/ istrinya.” Pungkasnya. (ba/m)