Mesuji (Inmas) – Peran penyuluh agama Hindu di Kabuipaten Mesuji dituntut berpartisipasi aktif mensosialisasi SE untuk memberikan rasa aman kepada umat Hindu di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. Salah satunya kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (08/08/2021) di Balai Pura Saraswati Desa Sidomulyo SP 8 Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Mesuji Made Karya melaksanakan bimbingan, penyuluhan sekaligus Sosialisasi Surat Edaran PHDI Kab Mesuji tentang Upacara Panca Pitra dimasa PPKM Darurat. Made mengatakan edaran ini dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19.
Dengan gamblang Made menjelaskan tujuan sosialisasi surat edaran PHDI Kaupaten Mesuji, dan mendapat respon positif dari para umat yang hadir, tampak semua umat sudah disiplin dalam menindaklanjuti surat edaran ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan kegiatan. Made mengatakan bahwa SE Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Mesuji memuat petunjuk teknis tentang pelaksanaan Upacara Pitra Yadnya di dalam dan di luar zona pemberlakuan PPKM Darurat. Surat Edaran PHDI Kabupaten Mesuji Nomor 03/PHDI KAB. MESUJI/VII/2021, mendasari pada Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tanggal 7 Juli 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 21 jili 2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desearse 2019 serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Made menghimbau kepada Umat Hindu di Mesuji untuk mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM sebagai upaya menekan laju penularan Covid -19, seperti yang tertuang dalam SE PHDI tersebut yang berisi satu menaati dan melaksanakan dasar hukum diatas yang berkaitan dengan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Lebih lanjut Made menjelaskan kegiatan pelaksanaan Upacara yadnya dilaksanakan dengan berpedoman pada surat edaran PHDI Kabupaten Mesuji Nomor 03 tanggal 26 Juli 2021 dan surat Nomor: 57/PHDI Lampung/IX/2020 Tanggal 8 September 2020 tentang ketentukan pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam status pandemic covid-19 di provinsi Lampung.
Point terpenting dari SE tersebut adalah mempertegas kembali dicktum 2 pelaksanaan Upacara Panca Yadnya sebagai berikut: a. Upacara Pitra Yadnya bagi yang meninggal karena positif atau bukan covid-19 dibuka dengan dikremasi atau dikebumikan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, b. Khusus Sulinggih dan Pemangku yang meninggal karena positif atau bukan Covid-19 dilaksanakan upacara Swasta Geni dengan upacara Kanista sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan c. Upacara Pitra Yadnya berupa Ngaben tidak diperbolehkan sampai waktu yang dinyatakan normal oleh pemerintah.
Selanjutnya Made mengajak umat Hindu di Kabupaten Mesuji agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam seraya berdoa memohon anugrah Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir. Mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan yang ditetapkan Pemerintah merupakan bagian dari Dharma Negara Umat Hindu, semoga pandemi cepat berakhir dan kebijakan perpanjangan PPKM adalah bagian dari usaha mengupayakan keselamatan umat. Semoga SE PHDI Kabupaten Mesuji menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19. (w)