Mesuji (Humas) – Berdasarkan Surat dari Sekda Kabupaten Mesuji Nomor BL.03.02/3585/1.03/MSJ/2022, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Drs. H.Karwito, MM menghadiri kegiatan Pembinaan Imam dan Khotib serta Pelatihan Tata Cara Mengurus Jenazah Bagi Pengurus Masjid se-Kabupaten Mesuji, turut hadir Kabbag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Andri Jasman, Camat Panca Jaya Aida Sakti, Camat Way Serdang Drs. Firuzi dan Pengurus Masjid se-Kabupaten Mesuji, yang bertempat di dua kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Panca Jaya. (21/07/2022).
Dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Karwito menjadi Narasumber Pembinaan imam dan khotib serta Tata Cara Mengurus Jenazah, karwito menyampaikan peran khotib dan imam dalam program moderasi beragama, khotib adalah orang yang menyampaikan khotbah pada waktu shalat Jumat, Idul Fitri, Idul adha, Peran khotib diantaranya, menjadi khotib yang memahamkan umat dalam hal beragamanya pemahaman beragama baik dalam fikih bahkan dalam hal tauhid, menjadi khotib yang santun dalam penyampaian pesan-pesan agama dan menjadi khotib yang membawa kenyamanan masyarakat serta yang tidak memaksakan pandangan agamanya.
Sedangkan “Moderasi beragama diartikan sebagai ketulusan dan keikhlasan dalam menerima penafsiran yang berbeda dalam pemahaman keagamaan, karena sangat memungkinkan terjadinya perbedaan dalam hal penafsiran teks-teks agama, moderasi beragama bisa diartikan sebagai memahami agama secara wasathiyah (pertengahan) tidak terlalu ektrim atau radikal tidak pula terlalu bebas atau liberal.”
Moderasi beragama menjadi solusi pemahaman agama yang dapat mencegah terjadinya perpecahan agama, sedangkan kriteria memilih imam sholat berdasarkan Hadits Riwayat Muslim 1566 dan abu daud 582 (ba/m)