Mesuji (Humas) – Pejabat Penjual Arif Tirtana, S.Pd.I.,MM didampingi Pengelola BMN Ahmad Muhyidin Nuralim, S.Pd.I mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Drs. H. Karwito,MM, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan lelang Bongkaran Gedung Bangunan Rumah Negara Golongan II A Permanen MIN 1 Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, yang bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. (09/08/2022)
Dalam proses tersebut setidaknya ada dua peserta yang mengikuti lelang penghapusan gedung BMN tersebut, Mereka mengikuti mekanisme lelang sesuai prosedur yang dilakukan oleh KPKNL Metro. Para peserta tersebut sebelumnya telah melakukan survey terhadap gedung yang akan dibongkar dan dilelang.
Sementara Pejabat Penjual pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Arif Tirtana menyampaikan bahwa semua penghapusan terhadap gedung BMN tersebut harus melalui lelang secara terbuka, dan yang boleh mengikuti lelang bukan hanya CV, tetapi juga boleh secara perorangan secara online.
Pelaksanaan lelang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, berupa Bongkaran Gedung Bangunan Rumah Negara Golongan II A Permanen MIN 1 Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, adapun nilai limit Rp. 456.000 (empat ratus ribu lima puluh enam ribu rupiah) dan uang jaminan Rp. 91.200 (Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan proses lelang dilakukan dengan cara penawaran open bidding (penawaran terbuka) telah selesai dilelang dan terjual dengan nilai Rp. 742.000 (tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Lebih lanjut Arif Tirtana menjelaskan bahwa pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan telah melampaui harga limit, bagi pemenang lelang diharuskan segera melunasi Pembayaran dan mengambil Bongkaran Gedung sebagaimana yang tertuang dalam surat lelang. (ba/m)