Mesuji (Humas) – Selasa, 15 Februari 2022. Dalam rangka menindaklanjuti surat pengajuan dari Pengurus Masjid Jami’ Al-Muttaqin mengenai pengukuran arah kiblat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji menurunkan tim pengukur arah kiblat, yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat Kabupaten Mesuji ke Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, di Masjid Jami’ Al-Muttaqin.
Pengukuran arah kiblat masjid Jami’ Al-Muttaqin dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Darul Alipi, S.Ag.,M.M beserta Staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. Acara tersebut juga di saksikan oleh Pengurus Masjid Jami’ Al-Muttaqin dan Kepala Desa Mukti Karya.
Dalam proses pengukuran arah kiblat di gunakan 2 metode. Pertama, merujuk kepada buku panduan praktis mengukur arah kiblat dengan matahari atau Rashdul kiblat Indonesia. Kedua, menggunakan Aplikasi Android Easy Qibla. Berdasarkan hasil observasi keduanya terlihat menunjukan hasil yang sama dan benar.
Lebih lanjut, Darul Alipi mengatakan bahwa hasil dari observasi masjid Jami’ Al-Muttaqin terletak antara Lintang selatan : -4°00’14” Lintang selatan bujur timur : 105°17’09”. Arah kiblat 294°48’13”. Pengukuran arah kiblat ini dilakukan dalam upaya masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat secara benar untuk menghadap kiblat dikarenakan Kiblat adalah salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah shalat lima waktu.
Darul Alipi menambahkan setiap selesai dilakukan pengukuran arah kiblat di wilayah kabupaten mesuji termasuk Masjid Jami’ Al-Muttaqin. akan diberikan sertifikat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sebagai bukti bahwa masjid ini telah dilakukan pengukuran secara benar menurut Qoidah. (ba)